Suara.com - Mantan terpidana kasus suap cek pelawat Bank Indonesia (BI), Agus Tjondro Priyatno, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9/2015).
Agus yang pernah menjadi whistle blower (peniup peluit/pembongkar) dalam kasus tersebut mengaku ingin membeli kembali aset kekayaan yang dulu pernah disita KPK.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan duit," kata mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu saat keluar dari gedung KPK.
Dia mengungkapkan, aset yang ingin dibelinya berupa satu unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara. Apartemen tersebut kini bernilai ratusan juta rupiah.
Agus menjelaskan, bahwa dia diminta kembali ke komisi antirasuah untuk menyerahkan surat resmi terkait rencana pembelian aset kekayaannya tersebut.
"Paling murah, Rp400 juta-an. Cuma itu doang," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus merupakan mantan terpidana suap cek pelawat Bank Indonesia (BI). Dia terbukti menerima suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI di komisi IX DPR RI.
Kasus itu juga menjerat 26 orang politisi mantan anggota komisi IX periode 1999-2004, mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti.
Agus telah dihukum selama 15 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukumannya tergolong ringan karena dia yang melaporkan otak suap Nunun Nurbaeti, agar Miranda Goeltom terpilih sebagai deputi gubernur BI kala itu.
Agus bebas dari penjara pada pada 25 Oktober 2011.