Tipikor Tunda Sidang Putusan Penyuap Politisi PDIP

Kamis, 03 September 2015 | 12:51 WIB
Tipikor Tunda Sidang Putusan Penyuap Politisi PDIP
Adriansyah. (dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang putusan atau vonis terhadap penyuap politisi PDIP Adriansyah, Andrew Hidayat. Seharusnya sidang dijadwalkan, Kamis(3/9/2015) ini.

Sidang ditunda sampai Senin (7/9/2015) pekan depan. Tak ada alasan jelas ditundanya persidangan terhadap pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) tersebut.

"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin, 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Andrew Hidayat dengan tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp250 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Andrew terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan tersebut.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI