Badan Cyber Nasional Bukan untuk Memata-matai Rakyat

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 03 September 2015 | 05:32 WIB
Badan Cyber Nasional Bukan untuk Memata-matai Rakyat
Pembentukan Badan Cyber Nasional
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN).

Menurut Agus kepada Antara di Jakarta, Rabu, BCN bertugas untuk menjaga kepentingan nasional di bidang cyber dan tidak akan memata-matai rakyat.

"Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, negara wajib melindungi nasional dan BCN akan melakukan hal itu khususnya di bidang cyber. Jadi bukan untuk memata-matai rakyat," ujarnya.

Keberadaan BCN, kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam ini, merupakan kepentingan mendesak karena Indonesia belum memiliki satu badan yang bisa melindungi ruang cyber ("cyber space") secara nasional.

Apa lagi, lanjutnya, saat ini teknologi informasi merupakan kebutuhan manusia modern dan menjadi kebutuhan pokok jalannya kehidupan di sebuah negara, mulai dari perawatan di rumah sakit, instalasi listrik, penerbangan hingga pengaturan pembelanjaan negara.

Jika salah satu, atau keseluruhan hal tersebut terkena serangan cyber dari dalam maupun luar negeri, akan menimbulkan kerugian materi dan non-materi yang tidak sedikit.

"Oleh karena itu bisa dikatakan Indonesia saat ini sedang darurat cyber," tutur Agus.

Selain itu, ia juga menegaskan BCN tidak akan menciptakan para peretas ("hacker") gelap.

"Kami tidak akan menciptakan 'hacker' jahat. BCN akan berperan sebagai lembaga pertahanan cyber, yang akan mengawasi infrastruktur pemerintah, infrastruktur publik maupun pertahanan. Kami menjaga agar internet kita tidak mati," tuturnya.

Proses pengkajian BCN sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN.

Saat ini, pembahasan BCN sendiri sudah memasuki tahap akhir, dimana kajian-kajian yang telah dihasilkan sedang dibahas oleh tim khusus bentukan Kemenkopolhukam dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015.

"BCN akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kami berharap keberadaan BCN akan langsung berada di bawah Presiden," kata Agus.

Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan cyber nasional dan akan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015 atau paling lambat awal Oktober 2015.

"Hasil kerja tim itu akan dilaporkan pada akhir September atau maksimal awal Oktober," kata Luhut.

Ada pun BCN tersebut, lanjutnya, keberadaannya langsung di bawah Presiden. "Ya di bawah Presiden, tapi nanti Presiden tugaskan di bawah kementerian mana saya belum tahu," tuturnya. 

REKOMENDASI

TERKINI