Suara.com - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika melarang warga Bali mengibarkan bendera berlambang palu arit.
“Pengibaran bendera itu tidak boleh dilakukan di sini. Kami minta warga apabila ada sesuatu yang aneh untuk segera dilaporkan,” ujar mantan Kapolda Bali, Rabu (2/9/2015).
Pernyataan Pastika terkait dengan ulah orang Rusia bernama Maslenikov Dmitry (46) yang tinggal di villa daerah Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, yang mengibarkan bendera berwarna merah dengan gambar palu arit serta bintang pada Senin (31/8/2015.
Di Bali banyak warga negara asing yang tinggal di villa. Pastika mengaku tidak bisa mengawasi semua villa karena sebagian letaknya terpencil.
“Kita kan tidak tahu ada villa dimana, sebab vila ini tempatnya jauh-jauh. Kami berharap pemilik villa harus berjaga-jaga apabila ada sesuatu,” katanya.
Polda Bali telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Daerah untuk mewaspadai kasus serupa terulang lagi.
“Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kami sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Binda khususnya mengenai kewaspadaan wilayah dan pengibaran bendera itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Polda Bali.
Polda Bali, kata Hery, telah mendapatkan instruksi dari BIN untuk selalu memonitor kelompok-kelompok tertentu.
“Dari Polri sendiri sudah melibatkan anggota intelijen, Babinkamtibmas, untuk melakukan monitoring wilayah,” katanya.
Hery menegaskan bahwa bendera palu arit dan bintang dilarang berkibar di Indonesia.