Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istri Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 02 September 2015 | 14:45 WIB
Berkas Perkara Bupati Empat Lawang dan Istri Dilimpahkan ke JPU
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri, dan istrinya, Suzana Budi Antoni, ke jaksa penuntut umum. Mereka terjerat kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).

Menurut Sirra jaksa memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," kata Sirra.

Hari ini, Budi Antoni serta Suzana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pasangan suami istri tersebut enggan bicara kepada wartawan.

Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK (ketika itu) Akil Mochtar agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS ke Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI