Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Satinah yang terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi berhasil dipulangkan,
"Setelah melalui proses dan waktu yang panjang, upaya pemerintah membuahkan hasil membebaskan warganya dari hukuman mati. Satinah dipulangkan pada Rabu ini," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Menurut Nusron, Satinah tiba Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena Satinah dalam keadaan sakit, dia akan difasilitasi berobat di RS Kramat Jati.
"Selanjutnya setelah diizinkan pulang akan diantarkan ke rumah Satinah, di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibiayai oleh BNP2TKI," tuturnya.
Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Arini Rahyuwati, yang ketika dikonfirmasi sudah berada di Bandara Soekarno Hatta mengatakan, begitu tiba kondisi kesehatannya akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," katanya.
Satinah dituntut hukuman mati Qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70) , pada 17 Juni 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu.
Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti. Satinah kabur dengan membawa tas yang berisi uang. Dia ditangkap pada hari yang sama saat peristiwa pembunuhan berlangsung.
Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, namun dengan upaya Pemerintah eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan dengan uang diyat Rp21 miliar. (Antara)