Polres Jaksel Bekuk Komplotan Perampok dengan Kekerasan

Rabu, 02 September 2015 | 13:17 WIB
Polres Jaksel Bekuk Komplotan Perampok dengan Kekerasan
Tiga pelaku komplotan perampok yang kerap membacok korban di Joglo dan Ulujami dibekuk Polres Jaksel, Jakarta, Rabu (2/9/2015). [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan perampok yang kerap mencuri dengan melakukan tindak kekerasan. Komplotan perampok berjumlah delapan orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan lima lainnya jadi buronan Polisi.

‎Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan empat motor‎ pada 5-6 Agustus pada pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB  dinihari.

"Kami menangkap tiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu berinisial ‎FH, HT dan IG. Sedangkan lima orang lagi masih dikejar, sekarang jadi buronan," kata Wahyu dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).

Wahyu ‎menjelaskan, pelaku beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dalam semalam.

Di wilayah Joglo Barat, mereka merampas dompet dan telepon genggam korban. Kemudian mereka menyusuri daerah Ulujami, di sana komplotan ini merampas dua unit sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Mio.

Selanjutnya di daerah Pondok Pinang pelaku merampas satu unit motor Yamaha Mio dari anak-anak yang sedang berkumpul dipinggir jalan.

"Dari mereka kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit telepon genggam warna hitam, dua bilah pisau dapur, satu bilah golok. Dalam beraksi mereka memakai jubah hitam," terangnya.

Warga yang menjadi korban dalam aksi pelaku terdapat sebanyak 20 orang. Korban rata-rata dipukul, dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

"Dari hasil penyelidikan kami dapat rekaman cctv saat kelompok ini beraksi," katanya.

Dia menambahkan, ‎kelompok ini sudah melakukan aksi perampokan sudah sejak dua tahun lalu, rata-rata pelaku adalah pengangguran.

"Usianya rata-rata 20 tahun, bahkan ada yang masih 16 tahun. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI