O.C. Kaligis Kembali Diperiksa atas Kasus Gatot

Rabu, 02 September 2015 | 12:20 WIB
O.C. Kaligis Kembali Diperiksa atas Kasus Gatot
O.C. Kaligis dalam persidangan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis.

Rabu (2/9/2015) hari ini KPK akan memeriksa Kaligis. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pasangan suami istri, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

"Pak O.C. Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Adriaty saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Kaligis, Rico Pandaerot. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tripeni Irianto Putro yang merupakan Ketua PTUN Medan. Dia juga Ketua Hakim dalam menangani kasus yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.

"Kalau Rico diperiksa sebagai saksi juga, namun untuk tersangka TIP," lanjut Yuyuk.

Untuk diketahui, kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana bantuan sosial dan Bantuan daerah bawahan serta juga dana bantuan operasioanl sekolah ini sudah menjerat 8 tersangka. Awalnya KPK menangkap 3 hakim, satu panitera dan juga satu pengacara yang adalah anak buah Kaligis, M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015.

Berdasarkan pengembangan dari proses penyidikan terhadap kelima tersangka awal tersebut, KPK pun menetapkan Kaligis, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.

Kaligis sudah disidangkan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi. Dia didakwa menyuap hakim dan panitera secara bersama-sama dengan pihak lainnya, dengan memberikan uang sejumlah US$ 22ribu dan SGD 5 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI