Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masing-masing calon sudah dibagi pansel menjadi empat bidang.
Menanggapi pembidangan calon pimpinan KPK, pimpinan KPK menilai hal itu masih terlalu dini.
"Setahu saya, pembagian pembidangan akan ditentukan saat kelulusan fit and proper test oleh DPR," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (2/9/2015).
Indriyanto berharap bidang pimpinan KPK yang baru benar-benar tepat sehingga bidang yang mereka kerjakan tidak rancu.
"Juga pimpinan KPK nantinya sebaiknya memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian sehingga format kedeputian UU harus dipahami oleh semua pimpinan, tidak dimaknai secara parsialitas. Ini kan menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," kata mantan penasihat hukum Polri.
Pada Selasa (1/9/2015), delapan nama calon pimpinan KPK diserahkan pansel ke Presiden Joko Widodo. Mereka dibagi menjadi empat) kategori, yang berkaitan dengan pencegahan; penindakan; manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah); dan Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Hari ini, rencananya Istana akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper test.
Menanggapi pembidangan calon pimpinan KPK, pimpinan KPK menilai hal itu masih terlalu dini.
"Setahu saya, pembagian pembidangan akan ditentukan saat kelulusan fit and proper test oleh DPR," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (2/9/2015).
Indriyanto berharap bidang pimpinan KPK yang baru benar-benar tepat sehingga bidang yang mereka kerjakan tidak rancu.
"Juga pimpinan KPK nantinya sebaiknya memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian sehingga format kedeputian UU harus dipahami oleh semua pimpinan, tidak dimaknai secara parsialitas. Ini kan menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," kata mantan penasihat hukum Polri.
Pada Selasa (1/9/2015), delapan nama calon pimpinan KPK diserahkan pansel ke Presiden Joko Widodo. Mereka dibagi menjadi empat) kategori, yang berkaitan dengan pencegahan; penindakan; manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah); dan Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Hari ini, rencananya Istana akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper test.