Pilkada Surabaya Bisa Diundur, Risma: Saya Belum Bisa Apa-apa

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 01 September 2015 | 19:35 WIB
Pilkada Surabaya Bisa Diundur, Risma: Saya Belum Bisa Apa-apa
Hasto Kristiyanto bersama Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. [suara.com/Yovie Wicaksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku, belum bisa bersikap apa-apa menanggapi proses pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama usai ditetapkannya satu pasangan saja yang lolos sehingga peluang pemungutan suara digelar 2017 menjadi menguat.

"Saya belum bisa apa-apa sekarang karena masih menjabat wali kota. Nanti akan ada saatnya saya bersikap," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/9/2015).

Saat ditanya harapannya tentang Pilkada Surabaya kali ini, calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bergandengan dengan Whisnu Sakti Buana tersebut mengaku tak bisa berpendapat apapun.

"Saya tidak bisa ngomong harapan, khawatir nanti dikira apa-apa. Pokoknya, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya itu.

Sementara itu, saat disinggung tentang permohonan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya tersebut menyerahkannya ke partai.

"Iya memang sedang proses di MK, tapi saya serahkan ke PDI P," kata wali kota perempuan pertama "Kota Pahlawan" tersebut.

Pada hari ini, di MK dilangsungkan perbaikan permohonan dengan Nomor Perkara 96/PUU-XIII/2015 dengan pemohon Whisnu Sakti Buana dan Syaifuddin Zuhri, beserta kuasa pemohon Edward Dewaruci.

Pokok perkaranya yakni pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang meliputi Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 122 ayat (1).

Pilkada Kota Surabaya terancam dilangsungkan 2017 setelah berdasar berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015 menyebutkan, pasangan calon Risma-Whisnu (diusung PDIP) memenuhi syarat (MS), sedangkan Dhimam Abror yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Rasiyo tidak memenehi syarat (TMS). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI