Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tidak menutup kemungkinan Komisi III DPR akan meminta penjelasan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, terkait telah dipilih delapan calon pimpinan KPK.
"Tidak tertutup kemungkinan Komisi III DPR akan bertemu Pansel Capim KPK atau Pansel minta bertemu kami," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Arsul menjelaskan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan Pansel Capim KPK terkait telah dipilihnya delapan capim KPK dan telah diserahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut politisi PPP itu, Komisi III DPR tidak bisa memberikan komentar orang per orang dari delapan Capim KPK yang sudah terpilih karena akan didalami pada saat uji kelayakan dan kepatutan.
"Prosesnya ada di Pansel Capim KPK, kami pasti ada pertanyaan mengapa pilih si A, B, C dan seterusnya," ujarnya.
Dia menghargai kerja Pansel Capim KPK yang tepat waktu menyelesaikan tugasnya meskipun ada penundaan beberapa hari penyerahan nama capim KPK kepada Presiden Jokowi.
Arsul berharap penyerahan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, juga disertai seluruh berkas proses seleksi.
"Kami harap nama-nama itu diserahkan ke DPR juga disertai seluruh berkas proses seleksi agar DPR memiliki bahan yang memadai dan lengkap atas delapan nama capim yang telah dipilih Pansel," ujarnya.
Dia menilai masing-masing Capim KPK memiliki kelebihan namun Pansel menggolongkan penilaiannya dalam empat kelompok yaitu penindakan, pencegahan, penguatan organisasi dan penguatan Sumber Daya Manusia.
Masukan Arsul mengatakan Komisi III DPR akan meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil, apabila ada hal yang terlewatkan oleh Pansel.
"Kami akan memilih tidak hanya dari sisi gender meskipun tidak tertutup kemungkinan faktor gender jadi pertimbangan namun bukan pertimbangan utama," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK.
Kedelapan nama itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring. (Antara)