Suara.com - Bareskrim Mabes Polri menyatakan bakal menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi corporate social responsibilty (CSR) Pertamina Foundation.
“Kami sudah peroleh indikasi tersangka. Untuk menguatkan tersangka, melakukan penggeledahan. inisial belum bisa disebutkan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak usai penggeledahan di kantor Pertamina Foundation Jalan Sinabung 2, Simprug, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015).
Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini akan diperiksa setelah penggeledahan dan menganalisis semua barang bukti yang disita. Menurutnya, tak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu orang.
“Sekarang terindikasi tersangka satu orang. Setelah ini kami menganilisis keterangan saksi dan dokumen yang ada. Serta kemungkinan apakah ada tersangka lain,” terang Victor.
Victor menuturkan, pendataan pihak Pertamina Foundation terbilang bagus, sehingga penyidik mendapatkan dokumen-dokumen terkait penyelewengan CSR tersebut. Dokumen itu berkaitan dengan relawan-relawan menyangkut kegiatan menabung puluhan juta pohon.
“Kami perlu meneliti apakah ada indikasi relawan fiktif. Untuk itu perlu dikroscek dari dokumen dan pembayaran. Pembayaran itu cash (tunai) atau transfer. Kalau cash kami mau tahu siapa yang terima, namun kalau transfer kami mau tahu rekening yang nerima,” tandasnya.
Kasus ini telah diselidiki sejak dua bulan lalu berdasarkan laporan masyarakat. Sebelum melakukan penggeledahan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah memeriksa lima saksi.
"Sebelumnya kami sudah periksa lima saksi. (nama) Nggak boleh disebut, karena melindungi saksi. Ada juga yang dari luar. Selain menerapkan UU Korupsi kami juga mensubsiderkan dengan pasal 374 untuk menjaring dari luar (tersangka selain pihak Pertamina Foundation)," jelasnya.
Seperti diberitakan, salah satu ruangan yang digeledah oleh penyidik Polri adalah milik Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono, yang akhirnya tak lolos sebagai kandidat capim KPK.