Suara.com - Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih berharap Komisi III DPR tetap mengikuti empat kategorisasi kompetensi para calon pimpinan KPK saat fit and proper test nanti. Empat kategori yang dibuat panitia seleksi yaitu yang berkaitan dengan pencegahan; penindakan; manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, serta monitoring.
"Pandangan kita ya itu, tapi kembali kepada DPR," kata Yenti ujar menghadiri rapat dengan Komisi III terkait RUU KUHP, di DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Yenti mengatakan kategorisasi diperlukan setelah melihat kebutuhan KPK ke depan.
Yenti berharap DPR mengikuti kategorisasi tersebut agar KPK lebih baik dalam menjalankan tugas.
"Kita melihat ada hal yang harus diperbaiki dari KPK. Karenanya, ada orang yang kuat di sini, ada orang yang kuat di sini. Mudah-mudahan DPR yang antara eksekutif dan DPR yang katanya wakil rakyat itu ngerti kebutuhannya," katanya.
Berikut daftar delapan calon pimpinan KPK yang telah terbagi menjadi empat kategorisasi.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.