Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjamin pemerintah bakal menaikkan standar upah minimum buruh setiap tahun.
Hal itu disampaikan Hanif usai bertemu dengan perwakilan buruh di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
"Prinsipnya kami ingin memberikan dua kepastian pada pekerja. Pertama, upah harus naik setiap tahun. Jadi tidak benar upah naiknya lima tahun sekali," katanya.
Akan tetapi, menurutnya, kenaikan besaran upah tersebut harus diimbangi dengan dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
Terkait hal ini, Hanif mengaku pemerintahan harus secepatnya melakukan pertemuan untuk menemukan formula yang tepat bagi kenaikan upah buruh.
"Tapi juga harus ada kepastian untuk dunia usaha terkait besaran kenaikannya. Kami butuh formula agar kenaikan upah itu sifatnya predictable dan tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," kata dia.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dituntut oleh buruh, Hanif mengaku saat ini pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi agar PHK ini menjadi opsi terakhir.
"Kita upayakan agar PHK itu menjadi opsi terakhir bukan pilihan pertama," kata dia.
Hanif juga mengaku sudah mendengarkan semua tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh. Namun menurutnya, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan yang dihasilkan antara buruh dengan pemerintah.
"Secara prinsip pemerintah mendengar dan memperhatikan tuntutan buruh. Dalam pertemuan ini kami tidak berkompetensi membuat kesepakatan, tapi paling tidak ada pemahaman bersama, misalnya mengapa pemerintah mengambil kebijakan tertentu," terang Hanif.