Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo siap mengusut kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri.
Seperti diberitakan , dalam kampanye di Panti Wreda Dharma Bhakti, Solo, pada Senin kemarin (31/8/2015), pasangan yang diusung oleh Koalisasi Solo Bersama ini membagikan amplop berisi uang Rp20 ribu kepada penghuni yang sudah lanjut usia (lansia).
“Nanti kita akan mendatangi pihak panti apakah benar ada tindaka (money politik). Kalau memang benar ya akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” kata anggota Panwaslu Solo, Asmuni ketika ditemui di Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2015).
Asmuni mengaku, kecolongan dengan aksi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Anung-Fajri.
Sesuai kesepakan bersama oleh para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Panwaslu serta KPU harus memberitahukan apabila melakukan kampanye.
“Sementara pasangan Anung-Fajri ini tidak ada pemberitahuan sama sekali. Jelas-jelas ini melanggar aturan yang telah disepakati bersama,” tegas Asmuni.
Lebih lanjut, Asmuni meminta kepada masyarakat untuk ikut serta berperan dalam mengawasi kampanye peserta pasangan calon Pilkada serentak 9 Desember 2015. Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon untuk segera melaporkan ke Panwaslu.
Terpisah, Koordinator bidang advokasi dan hukum tim kampanye pasangan F. X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo, Suharsono meminta kepada Panwaslu untuk segera mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan Anung-Fajri.
“Kita meminta agar Panwaslu segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran itu. Jangan menunggu laporan datang,” tegas Suharsono di Kantor DPC PDI Perjuangan Solo. (Labib Zamani)