Tiga Menteri Terima Perwakilan Buruh di Kemenkopolhukam

Selasa, 01 September 2015 | 14:20 WIB
Tiga Menteri Terima Perwakilan Buruh di Kemenkopolhukam
Sebagian buruh berteduh saat aksi demonstrasi buruh di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/9/2015). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pekerja meminta kenaikan upah minimal 22 persen pada tahun 2016 untuk menjaga daya beli. Selain itu, buruh juga menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto.

Buruh juga menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir.

Buruh juga menuntut revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp300 ribu per bulan.

Terkait kinerja BPJS Kesehatan, buruh mendesak badan tersebut memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.

Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran menjadi Rp30 triliun.

Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Mandom Indonesia, buruh mendesak pimpinan perusahaan tersebut dihukum karena telah lalai sehingga menyebabkan 27 orang meninggal dan 31 lainnya terancam PHK.

Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi, dimana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya.

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri karena selama ini tidak bertindak apa pun dalam setiap kasus yang melibatkan buruh.

Terakhir, hapuskan perbudakan modern dengan mengesakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Bila tuntutan diabaikan maka KSPI akan melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI