Setelah surat dakwaan Otto Cornelis Kaligis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, penyidik bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara tersangka-tersangka lainnya dalam kasus sual hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.