Buruh Bergerak, Jalan Medan Merdeka Barat-Patung Kuda Ditutup

Selasa, 01 September 2015 | 12:24 WIB
Buruh Bergerak, Jalan Medan Merdeka Barat-Patung Kuda Ditutup
Buruh demonstrasi di depan Istana Negara [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan buruh anggota Serikat Pekerja Nasional mulai long march dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2015) jam 11.30 WIB.

Dengan adanya pergerakan massa, ruas Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke arah Patung Kuda ditutup untuk sementara oleh polisi lalu lintas.

"Jalan Merdeka Barat ditutup sementara, karena massa aksi nanti akan lewat sini, tadi massa SPN yang berkumpul depan Istana juga sudah berjalan menuju Patung Kuda," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Sakat.

Sementara itu di Jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya depan Istana Negara, saat ini belum terlihat ada konsentrasi massa dalam jumlah banyak. Kendaraan masih dibolehkan melintas.

Anggota polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar Istana dan jalur yang dilalui rombongan buruh.

Tuntutan buruh

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyatakan buruh tidak akan berbuat anarkis, apalagi kudeta terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Buruh, katanya, hanya meminta Presiden melindungi kepentingan masyarakat.

"Pemerintah harus memberikan perhatian kepada rakyat dengan cara melindungi setiap kepentingan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers.

Mirah mengatakan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, akibat jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga menembus Rp14.000 per dolar, pemerintah perlu memberikan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pemenuhan hak dasar pekerja.

Karena itu, buruh melakukan aksi serentak di 20 provinsi supaya Presiden Jokowi segera mengambil sikap terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat.

Dalam aksi, buruh menolak kebijakan pemerintah yang memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan dihapusnya kewajiban menguasai Bahasa Indonesia.

"Penolakan itu dilakukan karena angka pengangguran serta pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300.000 orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," katanya.

Menurut data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015 sudah mencapai 26 ribu orang.

"Kondisi ini seharusnya disikapi pemerintah dengan lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, bukan malah memberikan karpet merah pada pekerja asing untuk mudah bekerja ke Indonesia," kata Mirah.

Mirah mengatakan pemerintah seharusnya tidak tunduk pada kekuatan pemodal asing, tetapi harus berani melindungi kepentingan rakyatnya sendiri.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) sesungguhnya telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI