Dalam aksi, buruh menolak kebijakan pemerintah yang memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan dihapusnya kewajiban menguasai Bahasa Indonesia.
"Penolakan itu dilakukan karena angka pengangguran serta pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300.000 orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," katanya.
Menurut data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015 sudah mencapai 26 ribu orang.
"Kondisi ini seharusnya disikapi pemerintah dengan lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, bukan malah memberikan karpet merah pada pekerja asing untuk mudah bekerja ke Indonesia," kata Mirah.
Mirah mengatakan pemerintah seharusnya tidak tunduk pada kekuatan pemodal asing, tetapi harus berani melindungi kepentingan rakyatnya sendiri.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) sesungguhnya telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.