Ketika diseleksi panitia seleksi calon pimpinan KPK, bekas Kapolda Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende mengatakan KPK dapat informasi dari tukang loak langsung disadap. Yotje ketika itu bicara soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Diminta menanggapi pernyataan Yotje soal tukang loak, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan selama ini penyidik maupun pimpinan KPK belum pernah menerima informasi dari tukang barang bekas, apalagi menggunakannya menjadi dasar penyadapan.
Diminta menanggapi pernyataan Yotje soal tukang loak, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan selama ini penyidik maupun pimpinan KPK belum pernah menerima informasi dari tukang barang bekas, apalagi menggunakannya menjadi dasar penyadapan.
"KPK maupun saya belum pernah menerima info dari tukang loak," kata Indriyanto, Selasa (1/9/2015). "Saya nggak tahu apa tukang loak memahami ini atau tidak."
Indriyanto menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK aturan hukumnya sangat jelas.
"Penyadapan KPK memiliki basis aturan hukum dan SOP yang tegas jelas. Bahkan KPK memperoleh hasil evaluasi kinerja terhadap penyadapan sangat baik hasilnya," kata Indriyanto.
Pernyataan Yotje disampaikan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Dia menilai proses penyadapan KPK tidak sesuai aturan. Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerapkali diambil dari informasi yang belum akurat.
"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," kata Yotje.