Suara.com - Berbagai serikat buruh dari Jabodetabek akan demonstrasi di Jakarta, Selasa (1/9/2015) siang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau buruh jangan merusak fasilitas umum, terutama taman.
"Imbauan kita udah bilang, tolong jangan rusak taman, pot, segala macem, apalagi loh (buruh) rusak-rusak lampu gitu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk bisa memantau para demonstran. Jika menemukan ada yang merusak fasilitas umum, Satpol PP harus memotretnya. Foto akan dijadikan barang bukti laporan ke polisi.
"Kalau itu kami foto, kami gugat. Kan itu ada penanggungjawabnya. Jadi kalau anda mau demo jangan sok sembarangan. Orang Jakarta aja kita gugat, kita sikat, apalagi orang luar dari Jakarta," kata Ahok.
Ahok menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat buruh yang merusak fasilitas umum.
"Makanya kita ngancem itu nggak pernah diproses. Makanya kali ini saya mau proses. Saya udah minta Satpol PP foto semua, kita lapor polisi, ambil tindakan. Ada penanggungjawabnya kok. Jelas kok," tegas Ahok.
Rencananya, buruh akan demonstrasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia sampai depan Istana Negara dan Monas.
Tuntutan buruh
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyatakan buruh tidak akan berbuat anarkis, apalagi kudeta terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Buruh, katanya, hanya meminta Presiden melindungi kepentingan masyarakat.
"Pemerintah harus memberikan perhatian kepada rakyat dengan cara melindungi setiap kepentingan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers.
Mirah mengatakan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, akibat jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga menembus Rp14.000 per dolar, pemerintah perlu memberikan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pemenuhan hak dasar pekerja.
Karena itu, buruh melakukan aksi serentak di 20 provinsi supaya Presiden Jokowi segera mengambil sikap terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat.
Dalam aksi, buruh menolak kebijakan pemerintah yang memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan dihapusnya kewajiban menguasai Bahasa Indonesia.
"Penolakan itu dilakukan karena angka pengangguran serta pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300.000 orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," katanya.
Menurut data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015 sudah mencapai 26 ribu orang.
"Kondisi ini seharusnya disikapi pemerintah dengan lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, bukan malah memberikan karpet merah pada pekerja asing untuk mudah bekerja ke Indonesia," kata Mirah.
Mirah mengatakan pemerintah seharusnya tidak tunduk pada kekuatan pemodal asing, tetapi harus berani melindungi kepentingan rakyatnya sendiri.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) sesungguhnya telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.