Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu takut menggunakan anggaran, selama dilakukan dengan benar.
"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut," kata Badrodin Haiti, didampingi Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Polda Sumatera Barat, di Kota Padang, Senin (31/8/2015) malam.
Saat ditanyai tentang pernyataan Presiden yang mengatakan bahwa kesalahan administrasi tidak dipidana, dia mengatakan bahwa memang sudah seperti itu.
"Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," tegasnya.
Namun yang terpenting, lanjut Kapolri, yaitu penggunaan anggaran secara benar. Selain itu, jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.
"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," katanya.
Dengan hal itu, menurut Badrodin, maka baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah, tidak lagi perlu ada semacam ketakutan hukum yang akhirnya jadi penghambat penyerapan anggaran.
Sementara itu, koordinator pegiat antikorupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran itu.
"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan, khususnya terhadap kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Pengawasan tersebut, menurut Miko, untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan. Hal itu karena dia bahwa menilai bahwa justru ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat.
"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan, dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau 'bersahabat', maka kasus akan diproses," katanya.
Miko mengatakan, kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan. Dia pun menyebutkan, dalam pengawasan itu, pimpinan aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif. Termasuk juga pengawas dari luar intitusi, seperti Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemerintah, lanjut Miko, juga harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang terdapat di sekretariat pemerintahan daerah. Termasuk juga berkonsultasi dengan Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum, jika memang dinilai perlu," tandasnya. [Antara]
Kapolri: Jangan Takut Jika Penggunaan Anggaran Benar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 01 September 2015 | 10:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
25 November 2024 | 14:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI