Asosiasi Serikat Pekerja: Buruh Bukan Mau Kudeta

Selasa, 01 September 2015 | 09:26 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja: Buruh Bukan Mau Kudeta
Ilustrasi demo buruh. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, buruh tidak akan berbuat anarkis apalagi melakukan kudeta terhadap pemerintahan pada aksi Selasa (1/9/2015) ini. Dia menyebut bahwa buruh hanya akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih melindungi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Pemerintah harus memberikan perhatian kepada rakyat, dengan cara melindungi setiap kepentingan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Mirah Sumirat melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Mirah mengatakan, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, akibat jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga menembus Rp14.000 per dolar, pemerintah perlu memberikan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pemenuhan hak dasar pekerja.

Oleh karena itulah, buruh melakukan aksi serentak di 20 provinsi, supaya Presiden Jokowi segera mengambil sikap terhadap permasalahan rakyat. Salah satu tuntutan buruh pada aksi tersebut adalah menolak kebijakan pemerintah yang memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan dihapusnya kewajiban menguasai Bahasa Indonesia.

"Penolakan itu dilakukan karena angka pengangguran serta pemutusan hubungan kerja di Indonesia masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 300.000 orang, sehingga total mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015," tuturnya.

Sedangkan data yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja pada 2015 sudah mencapai 26.000 orang.

"Kondisi ini seharusnya disikapi pemerintah dengan lebih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, bukan malah memberikan 'karpet merah' kepada pekerja asing untuk mudah bekerja ke Indonesia," kata Mirah lagi.

Mirah mengatakan, pemerintah seharusnya tidak tunduk pada kekuatan pemodal asing, tetapi harus berani melindungi kepentingan rakyatnya sendiri. Menurutnya, UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) sesungguhnya telah menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itulah, pada aksi 1 September ini, Aspek Indonesia pun menyuarakan 11 tuntutannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI