Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, menyatakan akan menindak tegas preman atau tindakan kekerasan lain yang terjadi di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Hal tersebut dikatakannya ketika menanggapi adanya sepasang kekasih, ZH (18) dan NB (19) yang sedang berpacaran di kawasan Monas, menjadi korban pemerasan yang dilakukan ABD (37) dan DI (35). Saat itu, pelaku disebut mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang razia.
"Yang jelas, segala bentuk kejahatan, (jika) Satpol PP tahu, ditangkap dan serahkan ke pihak berwajib. Begitu lihat, langsung tindak. Tangkap dan serahkan ke polisi," kata Kukuh, ketika dihubungi wartawan, Senin (31/8/2015).
Namun begitu, Kukuh mengaku kesulitan dalam mengawasi seluruh pengunjung yang datang ke Monas. Apalagi menurutnya, niat seseorang itu bisa saja beragam.
"Gimana mau antisipasinya? Niat hati orang, siapa yang tahu?" kata Kukuh.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa petugas Satpol PP yang bertugas di Monas akan bersinergi dengan pihak keamanan UPT Monas. Kukuh pun menerangkan bahwa pengamanan di Monas sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak UPT. Namun begitu, Satpol PP menurutnya tidak serta-merta lepas tangan dalam memberi pengamanan.
"Monas itu harusnya berdiri sendiri. Kepala UPT Monas punya kewenangan segalanya, termasuk (dalam hal) keamanan dan ketertiban. Tapi menjaga keamanan itu tugas Satpol PP membantu. Saya tidak pandang tupoksi," tegas Kukuh.
Seperti diberitakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2015) malam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan tak lama kemudian tersangka pelakunya pun dibekuk. Dalam laporan kepada polisi, disebut bahwa ABD juga mengaku sebagai mantan anggota Paspampres tahun 2014.
"Dia mengaku anggota Paspampres tahun 2014. Tapi itu katanya. Kini sedang kita cek lagi kebenarannya," ujar Kasatserse Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono, Senin (31/8).
Siswo mengatakan, waktu itu pelaku hendak memeras uang korban sebesar Rp1 juta, tapi tidak berhasil. Pelaku hanya mendapatkan satu ponsel.
"Pelaku hanya dapat handphone milik korban. Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Tak lama, kedua pemeras pun sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Saat gelar kasus, kedua pelaku terlihat menutupi wajah mereka saat digiring petugas.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal di kawasan wisata yang terletak di depan Istana Negara. Pasalnya, siang hari sebelum terjadinya pemerasan, sebanyak sembilan pelajar ditodong oleh tiga lelaki. Semua barang berharga milik para pelajar pun diambil pelaku.
Aksi Oknum "Petugas" di Monas, Kasatpol PP: Begitu Lihat, Tindak!
Selasa, 01 September 2015 | 08:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tendangan 'On Target' Justin Hubner Bikin Heboh dan Jadi Meme Kocak di X: Emang Agak Laen Preman Ini!
20 November 2024 | 09:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI