Keji, Dewan Adat Perintahkan Warga Perkosa Dua Kakak Beradik

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 01 September 2015 | 06:39 WIB
Keji, Dewan Adat Perintahkan Warga Perkosa Dua Kakak Beradik
Petisi online di laman situs Amnesty International. (amnesty.co.uk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah petisi online dibuat untuk menuntut keadilan bagi kakak beradik yang akan menerima hukuman pemerkosaan dari dewan adat sebuah desa di Negara Bagian Uttar Pradesh, India. Dalam waktu sepekan, petisi online tersebut sudah mendapat 175.000 tanda tangan.

Adalah Amnesty International yang memulai petisi tersebut menyusul munculnya berita soal kakak beradik Meenakshi Kumari, (23), dan adik perempuannya, (15), yang diusir dari tempat tinggal mereka bersama keluarganya. Pengusiran itu dilakukan setelah saudara laki-laki mereka, pada bulan Mei silam, kawin lari dengan seorang perempuan bersuami yang berasal dari kasta lebih tinggi.

Tak cuma itu. Sebuah dewan adat yang didominasi oleh warga dari kasta "Jat", bulan Juli lalu memerintahkan agar Meenakshi dan adiknya, diperkosa dan diarak telanjang dengan wajah dihitamkan sebagai balasan atas kelakuan kakak lelaki mereka.

Himanshi Matta dari Amnesty International mengatakan, petisi itu berisi tuntutan kepada pemerintah untuk mengambil langkah guna memastikan keselamatan keluarga Meenakshi. Lewat petisi tersebut, Amnesty International juga meminta agar perintah pemerkosaan dari dewan adat desa diselidiki oleh pihak berwajib.

"Keluarga merekakini masih mengungsi di rumah kakak mereka yang menjadi polisi di Delhi. Mereka tak berani pulang ke desa karena mendapat ancaman dan rumah mereka dirusak," kata Matta seperti dikutip Reuters.

Petisi yang ditujukan kepada Menteri Kepala Negara Bagian Uttar Pradesh Akhilesh Yadav itu sudah ditandatangani oleh 176.000 orang.

Di India bagian utara, praktik yang dilakukan dewan adat itu dinamakan Khap Panchayats. Praktik tersebut adalah semacam pengadilan adat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan, dari sengketa tanah, ternak, hingga pernikahan dan pembunuhan.

Praktik ini kian disoroti dunia internasional lantaran hukuman-hukuman yang diberikan kian keras. Beberapa diantaranya adalah melarang anak perempuan memakai celana jins, menggunakan telepon genggam, hingga mendorong perkawinan di bawah umur serta menghukum pasangan zina dengan kematian.

Menanggapi kehebohan yang terjadi di media, seorang pemimpin dewan adat, Chaudhary Surendra Singh, kepada Mail Today mengatakan bahwa tidak pernah ada perintah semacam itu.

"Khap panchayats tidak mengeluarkan perintah seperti itu. Kami harus melindungi kehormatan perempuan. Kami tidak tahu jika ada beberapa desa yang mengambil tindakan keji seperti itu," kata Singh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI