Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyalahgunakan dana operasional menteri dari tahun 2011 hingga 2014 sebesar Rp1,821 miliar. Jaksa menganggap Suryadharma menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai menteri.
Adapun untuk melancarkan pelaksanaan tugas selama menjabat Menteri Agama, setiap bulan Suryadharma mendapat anggaran DOM sebesar Rp100 juta.
"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Cara Suryadharma memanfaatkan dana tersebut, katanya, dengan menransfer uang ke sejumlah pihak.
Penyalahgunaan uang DOM yang dilakukan Suryadharma, seperti untuk pengurusan visa, transportasi, dan akomodasi Suryadharma beserta keluarganya saat bepergian ke luar negeri.
"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp226.833.050," kata Supardi.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa telah menggunakan DOM untuk kepentingan pembayaran pajak pribadi saat tahun 2011, tagihan TV kabel, penggunaan internet dan pengurusan paspor serta perpanjangan STNK mobil pribadi.
"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk isteri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," katanya.
Atas perbuatannya ini, Suryadharma diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.