Risma: Pemenuhan Berkas Pasangan Calon Janggal

Siswanto Suara.Com
Senin, 31 Agustus 2015 | 19:59 WIB
Risma: Pemenuhan Berkas Pasangan Calon Janggal
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, masalah tidak menyerahkan surat tidak menunggak pajak yang menjadi penyebab Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat, Rismaharini menyatakan, bahwa secara prosedural seluruh pendapatan yang didapat oleh yang bersangkutan dari Kadin maupun KONI Jatim langsung dipotong pajak, dan tiap tahun juga harus melaporkan harta kekayaan.

"Aku cuma nanya, karena selama ini kalau dapat honor kan langsung dipotong pajak. Ini aneh," katanya.

Ia sempat mengeluhkan dengan kerumitan prosedur untuk memenuhi berkas pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakilnya. "Kenapa gak percaya dataku, aku sempat bilang gitu," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, berkas yang harus dilengkapi cukup banyak. Ia mengungkapkan dirinya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melengkapi berkas pendaftaran.

"Mulai satu bulan setelah mendapat rekomendasi saya mengumpulkan syarat," katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya surat pailit, SKCK yang dalam pengurusannnya harus mendatangi sendiri ke Polda, serta pengurusan ijazah.

"Teman-teman PDIP datang ke Kediri mengurus legalisir ijazah saya," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI