Suara.com - Sepasang kekasih, ZH (18) dan NB (19), yang sedang berpacaran di kawasan Monumen Nasional, menjadi korban pemerasan yang dilakukan ABD (37) dan DI (35). Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang razia.
"Jadi kedua pelaku ini mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang mengadakan razia. Lalu mereka meras dengan cara menuduh bahwa kedua kekasih sedang mesum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2015) malam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku dibekuk.
Siswo mengatakan kepada polisi, ABD mengaku sebagai mantan anggota Paspampres tahun 2014.
"Dia mengaku anggota Paspampres tahun 2014. Tapi itu katanya, kini sedang kita cek lagi kebenarannya," ujarnya.
Siswo mengatakan waktu itu pelaku hendak memeras uang korban sebesar Rp1 juta, tapi tidak berhasil. Pelaku hanya mendapatkan satu ponsel.
"Pelaku hanya dapat handphone milik korban. Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Saat ini, kedua pemeras diamankan di Polres Jakarta Pusat.
Saat gelar kasus, dua pelaku terlihat menutupi wajah mereka saat digiring petugas.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal di kawasan wisata yang terletak di depan Istana Negara. Siang harinya sebelum terjadi pemerasan, sembilan pelajar ditodong oleh tiga lelaki. Semua barang berharga milik para pelajar diambil pelaku. (Nur Habibie).