Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai hasil studi banding anggota Komisi III DPR ke Inggris terkait pembahasan RUU KUHP-KUHAP bisa menjadi tambahan informasi untuk menggodok RUU KUHP-KUHAP.
"Aku belum tahu (hasil studi banding). Tapi ya baguslah, semakin banyak pengetahuan, semakin baiklah," ujar Yasonna di DPR, Senin (31/8/2015).
Dalam rapat kerja masa sidang, pemerintah dan Komisi III sepakat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP secepatnya. Bahkan, pemerintah dan dewan sudah melakukan pertemuan informal untuk membahasnya.
"Kita sepakat, dua tahunlah, kita bisa selesaikan," ujarnya.
Yasonna menekankan fokus saat ini adalah RUU KUHP buku 1 yang isinya aturan umum.
"Buku 1 dulu, kita kerjain buku 1 dulu, jangan lompat-lompat dulu. Kalau sudah buku 1 sudah selesai, kalau ini sudah kita selesaikan cepat, kita masuk ke pasal-pasal," katanya.
Yasonna yakin fraksi di DPR juga punya satu pemikiran yang sama sehingga tidak akan terbentur dengan kepentingan masing-masing fraksi.
"Ini kan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok, atau fraksi. Ini untuk kepentingan bagaimana KUHP pidana, produk Belanda itu bisa kita kubur selama-lamanya, dan kita punya KUHP yang baru," kata dia.