Jero Wacik Berharap Tidak Dijatuhi Hukuman Berat

Senin, 31 Agustus 2015 | 17:36 WIB
Jero Wacik Berharap Tidak Dijatuhi Hukuman Berat
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga Mantan Menteri ESDM Jero Wacik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik telah rampung. Hal itu dengan Jero Wacik menandatangani berkas saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero di gedung KPK, Senin (31/8/2015).

Jero mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum.

"Saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu kooperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," kata dia.

Akan tetapi, Jero masih belum bisa mengakui kesalahannya soal dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Menurutnya, segala hal yang diketahuinya akan diungkap di meja persidangan.

"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," kata dia.

Dia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menghukumnya dengan hukuman yang berat.

"Saya mohon, saya bermohon kepada tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," katanya.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI