O.C. Kaligis Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Hakim

Senin, 31 Agustus 2015 | 17:02 WIB
O.C. Kaligis Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Hakim
OC Kaligis di persidangan Tipikor. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias O.C Kaligis membantah bertanggung jawab dalam kasus penyuapan hakim dan panitera dalam gugatan di PTUN Medan. Sebab, menurutnya yang seharusnya bertanggungjawab dalam penyuapan tersebut adalah Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry yang ditangkap tangan penyidik KPK.

"Uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penuntut Umun dalam dakwaannya menunjukkan bahwa Gerry yang tertangkap tangan telah memberikan sejumlah uang kepada Hakim PTUN dan panitera PTUN. Dengan demikian Gerry lah sebagai advokat yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan saya," kata Kaligis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Kaligis mengaku jika keberangkatan Gerry ke Medan bukan atas perintahnya. Saat itu, Gerry diketahui tertangkap tangan penyidik KPK saat menyerahkan sejumlah uang.

Kedatangan Gerry ke Medan tak lain lantaran sudah dibelikan tiket oleh klienya Ahmad Fuad Lubis yang merupakan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. Ayah dari artis Velove Xevia itu mengklaim bukan salah seorang yang merencanakan penyuapan Hakim PTUN Medan untuk memenangkan gugatan di pengadilan.

"Saya juga tidak pernah terlibat ketika Hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," katanya.

"Yang tertangkap adalah Gerry sebagai advokat yang disumpah dia mesti mengetahui risiko perbuatannya. Katakanlah saya lalai memperingtakan atau saya telah memperingatkan tapi Gerry tetap nekad," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI