Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut Polri tidak punya keharusan mengumumkan seorang tersangka ke publik.
"Kan tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu dalam KUHAP. Tapi dalam hal ini, walaupun tidak diumumkan ke publik," kata Masinton di DPR, Senin (31/8/2015).
Pernyataan Masinton untuk menanggapi keengganan Polri mengumumkan nama capim KPK yang telah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka.
Karena kaitan kasus ini dengan panitia seleksi, menurut Masinton, Polri bisa memberitahukan langsung kepada pansel dan selanjutnya pansel yang nanti mengumumkan ke publik.
"Biarkan Polri yang menyerahkan nama tersebut ke pansel. Transparansi itu kan di pansel, terserah pansel. Yang dituntut transparan itu kan pansel," ujar Masinton.