Anggota DPR: Polri Harus Ungkap Capim KPK Tersangka

Senin, 31 Agustus 2015 | 16:50 WIB
Anggota DPR: Polri Harus Ungkap Capim KPK Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan karena sudah mengumumkan ada calon pimpinan KPK menjadi tersangka, Polri harus mengumumkan namanya ke publik. Hal itu sesuai dengan azas lex registi.

"Kalau polisi sudah mengatakan ada tersangka kepada publik, itu bersifat publik apalagi sudah janji untuk mengumumkan, maka publik punya hak untuk mengetahuinya," kata Arsul Sani, Senin (31/8/2015).

Arsul mengatakan kalau Polri tidak mau menyebutkan nama tersangka seharusnya sejak awal jangan disampaikan kepada publik, melainkan hanya kepada panitia seleksi.

"Kalau memang tidak mau dibuka, dari awal ya harusnya antara Bareskrim dan pansel saja," kata Arsul.

Arsul mengatakan kalau nama tersangkanya diumumkan, hal itu menunjukkan adanya transparansi, baik bagi masyarakat maupun bagi 19 calon pimpinan KPK yang sudah mengikuti seleksi tahap akhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI