Soal Waduk Jatigede, Fraksi PDIP DPR Terbelah

Senin, 31 Agustus 2015 | 16:42 WIB
Soal Waduk Jatigede, Fraksi PDIP DPR Terbelah
Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (29/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasanuddin menyayangkan adanya kader partai PDI Perjuangan yang turun ke lapangan untuk mengajak warga demo menolak peresmian proyek Waduk Jatigede.

"Tidak bolehlah kaya begini, toh pemerintahannya juga pemerintahan PDI Perjuangan. Ini kok malah diajak demo, yang paling penting mereka haknya yang belum terbayarkan tinggal 10 persen diselesaikan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Legislasi dan Pengawasan Arif Wibowo menyebut Perpres Pembangunan waduk Jatigede bertentangan dengan UU.

"Perpres No. 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede bertentangan dan melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sehingga pada implementasinya menimbulkan banyak persoalan, ganti rugi lahan dan rumah yang belum tuntas, relokasi yang tidak jelas, termasuk nasib pendidikan anak-anak yang kehilangan sekolah dan situs-situs sejarah yang belum direlokasi," ujar Arif.

Arif beserta Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan warga di salah satu desa terdampak yaitu Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede.

Arif mengatakan masih banyak persoalan dalam pembangunan waduk. Di antaranya, mengenai pemukiman kembali (relokasi), warga terdampak pernah dijanjikan melalui pembangunan, namun sampai sekarang tidak jelas realisasinya.

Arif menambahkan sudah menyampaikan data dan analisa terhadap Perpres No. 1 Tahun 2015 mengirimkannya melalui surat resmi tanggal 11 Juli 2015 agar pembangunan Jatigede ditunda.

Surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, menteri, Gubernur Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinvi Jabar, Bupati Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang, namun hingga hari ini direspon.

"Dengan ini saya meminta, Rencana penggenangan Jatigede tanggal 31 Agustus 2015 DITUNDA. Cabut dan revisi Perpres No. 1 Tahun 2015. Penuhi hak-hak warga terdampak secara adil yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012," ujar anggota Komisi II.

REKOMENDASI

TERKINI