Suara.com - Agenda rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Prasetyo, Senin (31/8/2015), untuk membahas RUU KUHP - KUHAP dan kasus korupsi dibatalkan.
"Awalnya rapat untuk minta masukan masalah RUU KUHP-KUHAP, jadi tidak ada agenda rapat dalam konteks pengawasan (Kejaksaan Agung)," kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di DPR.
Arsul mengatakan dalam rapat internal, ada anggota Komisi III yang ingin menanyakan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu proses penggeledahan kantor PT. Victoria Investama dan PT. Victoria Securities Indonesia. Namun, belum ada kesepakatan jadi tidaknya kasus ini dirapatkan Komisi III bersama Jaksa Agung.
"Kalau soal rapat pengawasan, termasuk VSI bisa disampaikan. Tapi mayoritas Komisi III ingin agar tidak ada pembahasan," ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan belum mengatahui secara rinci pembatalan agenda rapat hari ini. Namun, dia menegaskan rapat perlu mengagendakan pembahasan penggeledahan PT. VSI.
"Kita ingin transparan saja, terbuka apa masalahnya. Kan jelas kita acungi jempol Jaksa Agung. Jaksa Agung serius sungguh-sungguh. Kalau penggeledahan itu tidak benar silakan ke praperadilan," kata dia.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Prasetyo yang sedang rapat dengan Kementeri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan jadwal rapat di DPR diundur dan akan dijadwal ulang.
"Sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa rapat akan dijadwal ulang. Nanti DPR yang menentukan jadwalnya," kata Prasetyo.