Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias O.C Kaligis disebut berperan sebagai insiator penyuapan hakim di PTUN Medan. Penyuapan ini terkait gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumatera Selatan ke PTUN Medan.
Keterangan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (31/8/2015). Jaksa memaparkan sebelum terjadi penyuapan, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanty mendapat panggilan pemeriksaaan dari Kejati Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial.
Takut terseret kasus itu, akhirnya Gatot dan isterinya menunjuk Kaligis sebagai pengacaranya.
"Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Setelah konsultasi itu, Gatot memerintahkan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk melayangkan gugatan ke PTUN Medan.
"Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," kata Yudi.
Selanjutnya, Kaligis bersama anak buahnya yakni Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry menemui salah satu Majelis Hakim PTUN Medan untuk membahas masalah gugatan tersebut.
"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," kata Yudi.