Komisi Pemilihan Umum telah memperketat syarat pencalonan independen. Dalam peraturan Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan pengumpulan KTP tidak bisa lagi melalui email atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik.
Selain itu, calon independen harus dapat mengumpulkan fotokopi KTP minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih.