PDIP Cium Ada yang Main dan Kacaukan Skenario Pilkada Surabaya

Senin, 31 Agustus 2015 | 13:06 WIB
PDIP Cium Ada yang Main dan Kacaukan Skenario Pilkada Surabaya
Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan optimistis Pilkada Kota Surabaya tetap dilaksanakan pada Desember 2015.

"Kami tetap optmis Bu Risma bisa tarung di Desember 2015 ini. Kami optimis itu," kata Trimedya di DPR, Senin (31/8/201).

Seperti diketahui Pilkada Kota Surabaya terancam ditunda hingga 2017 karena pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, dinyatakan gugur oleh KPU Kota Surabaya setelah diverifikasi, Minggu (30/8/2015). Praktis, sekarang tinggal satu pasangan yang diusung PDI Perjuangan: Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.

Setelah peta politik berubah pascapengumuman hasil verifikasi KPU Kota Surabaya, kata Trimedya, dalam waktu dekat ini, DPP PDI Perjuangan akan rapat dengan DPC Kota Surabaya.

"Kita pelajari Pilkada Surabaya, kemudian nanti tentukan langkah untuk laporkan ke Bawaslu, kemudian kalau seandainya lakukan upaya hukum lain," ujar anggota Komisi III DPR.

Atas perkembangan politik mutakhir, Trimedya menduga ada yang sengaja menjegal langkah Risma mengikuti pilkada. Menurut Trimedya, Risma memang calon terkuat di Kota Surabaya saat ini.

Terkait dengan langkah PAN dan Demokrat yang akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu, Trimedya mengapresiasi.

"Sampai saat ini kami mencium seperti itu, siapa yang bermain dan kacaukan skenario, belum tahu. Tapi kita senang Demokrat dan PAN lakukan langkah hukum," kata Trimedya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyatakan PAN akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Bawaslu. KPU Kota Surabaya dinilai melakukan kesalahan karena menyatakan Surat Keputusan DPP PAN yang mengusung pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Viva mengatakan hal itu merupakan bentuk kebijakan yang salah dalam menerjemahkan PKPU. Dari verifikasi administrasi KPU Kota Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Kota Surabaya oleh salah seorang tim pemenangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI