Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, Senin (31/8/2015).
Ketika baru tiba di gedung pengadilan, Alex enggan memberikan penjelasan lebih jauh saat ditanyai wartawan perihal namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan akan menjelaskan soal itu dalam berkas dakwaan setelah persidangan selesai.
"Nanti saja, ini saja belum masuk saya. Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol," kata Alex Noerdin.
Seperti diketahui, dalam pemaparan surat dakwaan, Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT. Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT. Duta Graha Indah. Padahal penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.
Sementara itu, bekas Direktur Pemasaran PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), dalam persidangan sebelumnya mengatakan adanya fee dua persen untuk Alex Noerdin terkait pembangunan Wisma Atlet.
"Saat itu saya juga ada menyampaikan pada Pak Rizal mengenai fee komitmen dalam rangka proyek wisma atlet dengan mengatakan 'tapi ini sudah di-setting di pusat," kata Rosa bersaksi untuk bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Senin (24/8/2015).
"Ada fee untuk daerah sebesar tiga persen, untuk komite, termasuk panitia dan gubernur dua persen. Atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, 'ya Bu, saya juga belum bisa bicara banyak, nanti kita lihat karena dananya juga belum ada," kata Rosa.
Kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Palembang, dengan tersangka M. Nazaruddin. Saat itu, Nazaruddin meraup untung banyak dari proyek wisma atlet, dimana bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu memilih PT. DGI sebagai pemenang tender proyek.
KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.