Datangi PN Tipikor, Djan Faridz Beri Dukungan Moril Suryadharma

Senin, 31 Agustus 2015 | 11:56 WIB
Datangi PN Tipikor, Djan Faridz Beri Dukungan Moril Suryadharma
Ketua Umum PPP Versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menghadiri persidangan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana haji. Djan datang untuk memberikan dukungan moril kepada Suryadharma.

"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Djan mengatakan sudah mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Suryadharma yang juga bekas Ketua Umum PPP.

Menurut Djan dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum KPK tidak menyandar pada kebenaran.

"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," kata dia.

Majelis hakim yang memimpin persidangan di antaranya yakni Hakim Aswijon sebagai Ketua, Hakim Sutio J. A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai anggota majelis.

Seperti diketahui, Suryadharma diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, pada Juni 2015, dia juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI