Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyatakan PAN akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Bawaslu. KPU Kota Surabaya dinilai melakukan kesalahan karena menyatakan Surat Keputusan DPP PAN yang mengusung pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Viva mengatakan hal itu merupakan bentuk kebijakan yang salah dalam menerjemahkan PKPU. Dari verifikasi administrasi KPU Kota Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli. Hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Kota Surabaya oleh salah seorang tim pemenangan.
"Makanya DPP PAN mengeluarkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN. Bahkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual akan datang ke kantor KPU Surabaya. KPU tidak usah memakai metode uji forensik surat karena Bang Zul menyediakan waktu hadir jika memang diperlukan," kata Viva di DPR, Senin (31/8/2015).
Viva menekankan DPP PAN tidak main-main dalam melaksanakan prosedur dan mekanisme pilkada. Bagi PAN, kata dia, pilkada merupakan sarana melaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan secara langsung.
"Pasangan yang diusung PAN dan Partai Demokrat siap berkompetisi dengan incumbent. Tidak ada istilah calon boneka atau calon jadi-jadian. PAN akan all out untuk memenangkan calon," katanya.
Viva mengungkapkan DPP PAN akan mengganti Dhimam Abror dengan calon yang baru karena Dhimam dianggap tidak memenuhi syarat, antara lain soal bukti pembayaran pajak.
Menurut Viva saat ini sudah ada beberapa bakal calon alternatif. Siapa yang akan menggantikan posisi Dhimam, katanya, akan diputuskan PAN bersama Partai Demokrat.
"Jika Abror dalam batas waktu tertentu masih terkendala dari persyaratan bukti pembayaran pajak, maka PAN akan mengganti Abror dengan calon wakil walikota yang baru," ujar Viva.
Dengan gugurnya pasangan Rasiyo-Dhimam, saat ini tinggal pasangan yang diusung PDI Perjuangan yaitu Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Karena peraturan yang ada tidak memungkinkan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, KPU Surabaya membuka perpanjangan pendaftaran lagi.