Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengaku siap menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Siap. Ini saya datang di sini kan siap," kata SDA, saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Namun, saat ditanyai soal langkah dirinya untuk menghadirkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi meringankan, bekas Ketua Umum PPP itu mengaku akan menjelaskannya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Nanti ya. Setelah ini (sidang) saya berikan keterangan," katanya singkat.
Seperti diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan biaya perjalanan ibadah haji. Dia diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, pada Juni 2015, SDA juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat Menteri Agama di era Presiden SBY.
Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.
Hari Ini Disidang, Ini Kata Suryadharma Ali
Senin, 31 Agustus 2015 | 10:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ikut Berantas Judi Online, Kemenag Libatkan KUA dan Bakal Ada Khotbah Khusus Terkait Bahaya Judol
21 November 2024 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI