BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Pipa

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2015 | 21:53 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Pipa
Ilustrasi dua tersangka kurir narkoba.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI