Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Pipa
Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2015 | 21:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
29 Oktober 2024 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI