Rasiyo Bantah Pernyataan KPU Tak Bisa Maju Pilkada Surabaya Lagi

Siswanto Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2015 | 20:29 WIB
Rasiyo Bantah Pernyataan KPU Tak Bisa Maju Pilkada Surabaya Lagi
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum bahwa dirinya tidak bisa maju lagi di Pilkada Surabaya 2015 menyusul calon wakil wali kota yang mendampinginya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Di dalam Peraturan KPU tidak begitu. Soal interpretasi ini yang berwenang menjelaskan adalah Demokrat dan PAN," kata Rasiyo, Minggu (30/8/2015).

Menurut dia harus dipahami dulu siapa yang memenuhi syarat dan tidak.

"Kalau saya diajukan lagi bersama Pak Abror itu namanya pasangan. Itu namanya pasangan yang tidak memenuhi syarat. Tapi kalau satu orang yang dinyatakan TMS ya tidak bisa disebut pasangan," ujarnya.

Ia mengemukakan jika dirinya diajukan lagi berpasangan dengan Abror, itu yang tidak boleh.

"Makanya nanti ini yang perlu dibicarakan dengan KPU," katanya.

Selain itu, lanjut dia, partai juga akan mempelajari secara hukum. Apalagi PKPU ini tidak mengantisipasi jika pada pendaftaran terakhir muncul masalah ini.

"Ini pembelajaran politik bagi saya," kata mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mengenai legalitas rekomendasi dari DPP PAN yang dipersoalkan KPU, Rasiyo mengatakan bahwa substansinya bukan rekomendasi berupa scan yang diberikan pada saat pendaftaran dengan pada saat perbaikan berbeda.

"Substansi apakah DPP PAN mengakui rekomendasi itu," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI