Suara.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, dinyatakan gugur oleh KPU Kota Surabaya, Minggu (30/8/2015). Pasangan ini gugur dalam verifikasi karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi.
"Kota Surabaya ada satu paslon (pasangan calon) yang ditetapkan oleh KPUD Surabaya tidak memenuhi syarat. Akibat ada satu paslon yang tidak memenuhi syarat, maka Kota Surabaya calonnya satu atau kurang dari dua. Akibat ini, Kota Surabaya akan dibuka kembali pendaftaran paslonnya," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2015).
Pembukaan pendaftaran menjadi wewenang KPU Kota Surabaya. KPU pusat, katanya, hanya merekomendasikan tambahan perpanjangan selama tiga hari pendaftaran.
Hadar berharap tambahan waktu pendaftaran dapat menambah peserta baru sehingga Kota Surabaya bisa ikut menyamakan waktu pilkada dengan daerah lainnya yaitu 9 Desember 2015.
"Seperti pola-pola sebelumnya, hari ini ditunda tiga hari untuk masa persiapan dan sosialisasi, setelah itu, tiga hari kemudian, dilakukan pendaftaran kembali," kata dia.
Pasangan Rasiyo dan Dhimam tidak lolos verifikasi karena masalah administrasi. Dokumen rekomendasi dari DPP yang ternyata tidak memenuhi syarat dan tidak adanya bukti dari kantor pajak tentang tidak punya tunggakan pajak.
"Berdasarkan aturan yang ada saat pendaftaran dokumen itu harus ada. Harus ada dokumen dari DPP. Saat itu (pendaftaran) yang hadir baru bentuk scan. Tapi begitu dilengkapi, pada tanggal 19 Agustus, dokumen tersebut berbeda dari yang awal. ada tanggal dan materai yang berbeda. Untuk pajak, kami tidak punya kewenangan untuk itu. Yang bisa, yang bersangkutan dan kantor pajak," ujarnya,
Hadar menambahkan pasangan yang gugur tidak boleh lagi mendaftarkan pada masa perpanjangan pendaftaran.
"Semua yang kami lakukan terbatas waktu untuk adanya penyelesaian sengketa dan pembuatan logistik. Jadi kami berpandangan karena sangat mepet. Tapi kami kembalikan kepada pemilik otoritas, yaitu pemerintah (jika diperlukan adanya Perppu atau peraturan lainnya)," kata dia.
"Kecuali kita mau menerima pilkada serentak, tidak serentak, sebagian tanggal 9, yang ada kasus lewat sendiri. Kami ditugaskan tanggal 9 bareng semua," Hadar menambahkan.