Suara.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dinyatakan dinyatakan sah oleh KPU Surabaya, Minggu (30/8/2015). Sedangkan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, gugur setelah data-data mereka diverifikasi.
Dengan kata lain, saat ini, tinggal hanya satu pasangan calon.
Karena peraturan yang ada tidak memungkinkan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, KPU Surabaya membuka perpanjangan pendaftaran lagi.
"Perpanjangan pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan KPU," kata komisioner KPU Surabaya Nur Syamsi.
Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung pada 6, 7, dan 8 September 2015.
Sosialisasi pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 3 September sampai 5 September. (Tri Setyo)