Suara.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, dinyatakan gugur oleh KPU Surabaya, Minggu (30/8/2015). Pasangan ini gugur dalam verifikasi karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi.
"Pasangan Rasiyo dan Dhimam tidak sah," demikian dikatakan Ketua KPU Surabaya Robian Arifin.
Syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan Rasiyo dan Dhimam, antara lain, tidak menyerahkan bukti fotokopi NPWP dan dokumen laporan penyerahan wajib pajak.
Sementara pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dinyatakan sah.
Dengan demikian, saat ini di Kota Surabaya hanya ada satu pasangan kandidat.
Karena hanya diikuti pasangan tunggal, KPU Surabaya akan membuka pendaftaran ulang lagi pada 6, 7, dan 8 September 2015.
Sosialisasi pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 3 September sampai 5 September. (Tri Setyo)