Usai Gerakan Lawan Ahok, Kini Muncul Aksi Dukung Ahok Gubernur

Minggu, 30 Agustus 2015 | 12:01 WIB
Usai Gerakan Lawan Ahok, Kini Muncul Aksi Dukung Ahok Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari lalu muncul massa Gerakan Lawan Ahok yang demonstrasi di depan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Hari ini, Minggu (30/8/2015) muncul lagi massa yang mengatasnamakan Dukung Ahok Gubernur dan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia.

Ahok merupakan nama panggilan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Gerakan Dukung Ahok Gubernur kampanye mendukung Ahok maju lagi ke Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 melalui jalur independen.

Mereka menghimpun fotokopi KTP warga DKI Jakarta untuk diberikan kepada Ahok.

"‎Gerakan ini untuk mendukung Ahok maju di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 nanti dengan mengumpulkan fotokopi KTP. Pengumpulan dimulai September," kata koordinator aksi Rosiana Rahman.

‎Rosiana mengatakan dengan maju dari jalur non partai politik, Ahok bisa menjadi pemimpin yang tidak mudah diintervensi kepentingan sesaat partai.

"Pengumpulan fotocopi KTP sebagai syarat agar Ahok dapat maju tanpa melalui jalur partai politik," ujarnya.

Rosiana menjelaskan gerakan Dukung Ahok Gubernur berbeda dengan komunitas Teman Ahok yang sudah lebih dulu menggalang dukungan fotokopi KTP.

"Kami dengan Teman Ahok beda organisasi, tetapi tujuannya sama," katanya.

Rosiana menegaskan gerakan ini independen dan atas kesadaran warga. Anggotanya merupakan relawan.

"Kami ada untuk membela pemimpin pemimpin yang benar. Kami tidak melakukan hal-hal negatif seperti ormas-ormas yang memalak jabatan pada pemerintahan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum memperketat syarat pencalonan independen. Dalam peraturan Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan pengumpulan KTP tidak bisa lagi melalui email atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik. Selain itu, calon independen harus dapat mengumpulkan fotocopi KTP minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI