Penetapan Tersangka ke Capim KPK Dikritik

Sabtu, 29 Agustus 2015 | 13:40 WIB
Penetapan Tersangka ke Capim KPK Dikritik
Capim KPK tengag tes calon pimpinan KPK, Jimly Asshiddiqie. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik dari Populi Center, Nico Harjanto sangat menyayangkan adanya isu penetapan tersangka terhadap salah satu calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Sebab penetapan dilakukan di tahap-tahap menjelang akhir seleksi.

Menurutnya, sebaiknya penetapan tersebut dilakukan sejak awal sehingga Pansel Capim KPK pun dapat mempertimbangkannya dari awal.

"Kalau memang ada komunikasi yang baik bisa saja disampaikan ke pansel, pansel tentu akan mempertimbangkan," kata Nico di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(29/8/2015).

Dengan adanya kejadian saat ini, dia menilai kinerja dari Pansel KPK seolah-olah tidak profesional. Karena sudah meloloskan seorang yang terlibat dalam kasus tindak pidana.

Hanya saja ini sebenarnya karena memang tidak adanya koordinasi yang bagus antar lembaga penegak hukum. Sehingga ke depannya koordinasi harus lebih baik lagi.

"Pansel itu terlihat tidak profesional dan tidak independen, bisa kita gugat. Tapi sejauh ini Pansel mempunyai kreditibilitas menentukan calon-calon pimpinan yang intergritasnya baik. Karena itu, koordinasi harus baik, jangan sampai masing-masing pihak mengunakan diplomasi megaphone, melalui media. Bersuara kencang agar mendapat perhatian publik," tutupnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa ada satu dari 48 nama Capim KPK yang sudah menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim. Karena itu, dia menyarankan kepada Tim Pansel untuk memperhatikan hasil tracking yang diberikan pihaknya kepada Tim Pansel. Pasalnya, dalam hasil tersebut ada sejumlah orang yang diberi cap merah oleh Bareskrim.

Mengenai hal itu, Pansel KPK sudah mengetahuinya. Mereka mengaku nama tersebut memang ada dalam daftar 19 nama yang sudah diwawancarai Pansel KPK. Namun, karena adanya hal itu, Pansel KPK pun memastikan bahwa nama tersebut tidak akan diloloskan untuk menjadi salah satu dari delapan nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI