Sebelumnya pada 26 Agustus 2015, sebanyak 7 orang ditangkap polisi dari Polda Jatim karena berpesta narkoba di rumah warga bernama Tupah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Sebanyak 14 gram narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas gabungan dari Polda Jatim kala itu.
Dari tujuh pengguna narkoba itu, seorang diantaranya berasal dari Kabupaten Sampang.
Antara di Pamekasan mencatat, penangkapan narkoba di Kecamatan Proppo pada 26 Agustus 2015 ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini.
Pada Mei 2015, tim narkoba Polres Pamekasan juga menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah itu bernama Safakih warga Dusun Jalbudan, Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Sedangkan penangkapan pengguna narkoba yang dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Jatim pada 3 Juni 2015 digelar di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan dengan tersangka bernama Dumar. (Antara)